Trinityordnance.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini melarang operasional angkutan lokal seperti angkot, ojek, becak, dan delman di jalur-jalur yang sering mengalami kepadatan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan ini akan diterapkan di beberapa wilayah yang diketahui rawan macet, termasuk Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang (Kabupaten Bandung Barat), serta kawasan Puncak di Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkalkulasi anggaran serta merancang mekanisme penyaluran bantuan untuk menjaga pendapatan pengemudi yang terdampak.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menginstruksikan Dishub untuk mencermati titik-titik rawan kemacetan selama satu minggu sebelum dan sesudah Lebaran, memberikan pengemudi waktu libur selama dua minggu. Dengan demikian, mereka dapat beristirahat bersama keluarga di rumah.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada Lebaran 2025, di mana pemerintah memberikan bantuan senilai Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara. Untuk Lebaran 2026, skema kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus mudik dan mendukung kesejahteraan pengemudi angkutan lokal di Jawa Barat.