JPU Ajukan Hukuman Seumur Hidup untuk WN Ukraina di Bali

[original_title]

Trinityordnance.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut Roman Nazarenko, seorang warga negara Ukraina berusia 42 tahun, dengan pidana penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium narkoba di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis lalu.

Jaksa Ryan Mahardika menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan pabrik narkoba dan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tindakan Nazarenko dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda. Selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, meski ia menunjukkan sikap sopan.

Nazarenko berencana untuk mengajukan nota pembelaan. Ia mengklaim tidak sebagai otak utama dalam kasus tersebut, mengacu pada Oleg Tkachuk, yang diduga sebagai dalang dari produksi narkotika mephedrone dan budidaya ganja hidroponik di vila yang sama. Korban berpendapat ia hanya seorang pegawai yang dibayar 800 dolar AS per bulan untuk mengawasi pembangunan vila sebelum menyadari fungsi sebenarnya.

Pihak pembela, yang diwakili oleh pengacara Aditya, mengkritik tuntutan tersebut, menegaskan bahwa Oleg Tkachuk belum ditangkap, dan ada ketidakjelasan dalam pertimbangan fakta di pengadilan. Pengacara juga menyoroti kesaksian dua saudara kembar, Mykyta dan Ivan Volovod, yang telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan menyebut Tkachuk sebagai otak di balik kegiatan itu.

Hingga kini, Oleg Tkachuk masih bebas, sementara kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga  Kementerian Perhubungan Ajukan Anggaran Rp1,9 Triliun untuk Trans Patriot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *