16 July 2025 – Seorang wanita berusia 63 tahun, Mirzah, ditemukan tewas di garasi rumahnya yang terletak di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pembunuhan ini dilakukan oleh keponakannya sendiri, M. Fawaid, yang berusia 27 tahun. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan mengungkap motif gelap di balik tindakan kejam tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abast, pembunuhan ini didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai harta milik tantenya guna melunasi utang-utangnya yang menumpuk. Tersangka juga diduga sakit hati, karena merasa sering dinasihati oleh korban. “Tersangka telah merencanakan untuk melakukan tindakan ini selama dua bulan terakhir,” ungkap Abast.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. M. Fawaid berpura-pura keluar rumah untuk wawancara kerja dengan menggunakan sepeda motor, namun ia justru menuju rumah korban. Ketika Mirzah tidak waspada, tersangka melancarkan serangan dan melakukan penganiayaan dengan menusuknya di bagian perut lebih dari satu kali.
Karena Mirzah masih berusaha meminta pertolongan, Fawaid beralih dan menyerang dengan senjata tajam di leher korban, yang mengakibatkan korban terjatuh. Ayah korban melaporkan kejadian tersebut, dan pihak kepolisian kini menangani kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, menggugah kepedulian akan tingkat keamanan dan dampak perilaku kriminal di lingkungan sekitar. Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwajib diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.