Ketua KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim dan Usul Bawas

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu untuk mengatasi masalah pengawasan etika dan perilaku hakim, mengingat hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Usulan ini disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum yang bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Kampus Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu.

Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim saat ini hanya bergantung pada keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, tanpa adanya payung hukum yang jelas. Hal ini menciptakan potensi kebingungan dan konflik dalam pelaksanaan pengawasan, terutama dalam membedakan antara pelanggaran teknis dan pelanggaran etika para hakim. Ia menekankan bahwa Komisi Yudisial berhak mengawasi perilaku hakim ketika ada pelanggaran terhadap kode etik.

Menghadapi dualisme pengawasan yang berpotensi mengurangi efektivitasnya, Abdul Chair mengusulkan agar badan pengawas hakim terpadu dibentuk. Badan ini diharapkan dapat mengintegrasikan pengawasan internal dan eksternal serta memberikan mekanisme satu pintu untuk menerima laporan masyarakat. Dalam mekanisme tersebut, setiap laporan akan diklasifikasikan, sehingga jelas ranah mana yang harus ditangani oleh Mahkamah Agung dan mana yang menjadi urusan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk mencapai keadilan, bukan sekadar kepentingan lembaga. Hukum harus diarahkan pada manfaat bagi masyarakat secara seimbang.

Baca Juga  IHSG Menguat, Pasar Fokus Rotasi Sektor dan Sentimen Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *