Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan untuk memanggil kembali Prof. Muryanto Amin, Rektor dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan untuk Rektor USU ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 15 Agustus 2025.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa pemanggilan ini penting karena berhubungan dengan isu anggaran yang saat ini sedang dibahas dalam persidangan. Pergeseran anggaran juga menjadi pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada sidang yang berlangsung pada 17 dan 24 September 2025, yang mengadili dua terdakwa dalam kasus ini, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk beberapa pejabat Dinas PUPR Sumut dan direktur perusahaan yang terlibat.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan total enam proyek dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK mencurigai Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap, sementara Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima di kluster pertama.
KPK melanjutkan pengumpulan keterangan guna mendalami lebih lanjut kasus ini, dan pemanggilan Prof. Muryanto Amin diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.