KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Impor Barang KW Ditjen Bea Cukai

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama dari 5 hingga 24 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang ditahan meliputi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta tiga pejabat lainnya di instansi yang sama. Mereka adalah Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Selain itu, dua orang dari pihak swasta, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut, juga ditahan.

Asep menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya, John Field, yang merupakan pemilik Blueray Cargo, belum ditangkap karena melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung. KPK sebelumnya melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2025, di mana rizal menjadi salah satu individu yang dijaring.

Dari total 17 orang yang ditangkap, KPK telah menetapkan enam sebagai tersangka. Penegakan hukum ini menunjukan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai, yang kerap disorot karena dugaan penyimpangan dalam prosedur dan integritasnya. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga  BEI Ungkap "Market Order" Percepat Eksekusi Transaksi Investor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *