Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. Kuota ini berasal dari alokasi tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa terdapat transaksi tidak resmi dalam penyaluran kuota tersebut.
“Beberapa kuota diperjualbelikan antara biro-biro serta kepada calon jemaah,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9). Ia menjelaskan bahwa kuota haji khusus diperoleh oleh biro perjalanan melalui asosiasi yang mengatur sejumlah biro.
Budi menambahkan, terdapat sekitar 12 hingga 13 asosiasi yang mengelola pembagian kuota ini kepada berbagai biro perjalanan. KPK telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait penentukan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan ini dilakukan pasca pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Hasil awal penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selanjutnya, KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut, dari bepergian ke luar negeri dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian tersebut.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang ada. Pembagian tambahan 20 ribu kuota dengan skema 50:50 dianggap melanggar ketentuan yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.