KPK Teruskan Penyidikan Kasus Pengadaan Rumah Anggota DPR

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Langkah ini diambil dengan memanggil seorang saksi berinisial W, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penetapan kasus ini sebagai objek penyidikan diumumkan KPK pada tanggal 23 Februari 2024, menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran negara.

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan Indra Iskandar bersama enam individu lainnya sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Meskipun demikian, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan. Hal ini disebabkan mereka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan memberikan kepastian hukum sebagai langkah pencegahan di masa mendatang.

Dengan serangkaian tindakan yang diambil, KPK berharap dapat menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Penanganan dugaan korupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga  Anak Bunuh Ibu di Bengkulu, Polisi Selidiki Kesehatan Mental

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *