Mantan Direktor Gas Pertamina Dianggap Rugi Negara USD113 Juta

[original_title]

Trinityordnance.com – Dua mantan direktur Gas PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan keuangan negara senilai USD 113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2013 hingga 2020. Mereka adalah Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Direktur Gas pada 2015-2018, dan Hari Karyuliarto, yang menjabat pada 2012-2014. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025), jaksa menjelaskan bahwa Hari tidak menyusun pedoman terkait pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Persetujuan tersebut dilakukan tanpa usulan ke direksi, yang seharusnya mendapatkan tanggapan tertulis serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Hari menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 meski tidak ada pembeli yang terikat. Ia juga gagal menyusun kajian keekonomian serta analisis risiko yang seharusnya menjadi dasar untuk keputusan tersebut. Pada saat bersamaan, penandatanganan formula harga Train 2 yang lebih tinggi juga dilakukan tanpa mempertimbangkan data risiko dan ekonomi terkait.

Kasus ini menyoroti ketidakberdayaan dalam proses pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan, dengan jaksa berharap agar dugaan ini mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Baca Juga  Jalan Tengah Kontroversi Akun Satu Per Orang Diterapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *