Trinityordnance.com – Penentuan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, menjadi topik penting dalam keputusan keagamaan yang harus berlandaskan temuan ilmiah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan hal ini dalam Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (17/2/2026).
Asrorun menjelaskan tiga kondisi kunci untuk menentukan apakah hilal dapat terlihat. Pertama, ada kondisi “istihalah rukyat,” di mana perhitungan astronomi menunjukkan hilal berada di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin terlihat. Dalam kasus ini, klaim melihat hilal harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip ilmiah.
Kedua adalah kondisi “pasti terlihat,” di mana hilal telah mencapai posisi di atas ufuk yang memungkinkan untuk dilihat, meskipun mungkin terhalang oleh cuaca. Dalam situasi ini, bulan baru dapat ditetapkan secara hukum. Ketiga adalah kondisi “imkanur rukyat,” di mana hilal berada di atas ufuk tetapi belum dalam posisi yang diyakini pasti terlihat.
Di Indonesia dan negara anggota MABIMS—yang meliputi Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura—kriteria ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat digunakan untuk menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi atas informasi ilmiah dari perhitungan hisab, sesuai dengan prinsip syariat.
Asrorun menegaskan bahwa penetapan awal bulan seharusnya mengedepankan bukti ilmiah untuk memperkuat keputusan yang bersifat religius. Dengan demikian, penetapan awal bulan Hijriah tidak hanya menjadi urusan ritual, tetapi juga berlandaskan pada argumentasi yang kuat dari segi fikih dan ilmiah.