OJK Belum Menerima Laporan Bareskrim Terkait Saham Gorengan

[original_title]

Trinityordnance.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kemungkinan praktik kecurangan “saham gorengan” pasca-anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Senin.

Isu ini muncul ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan rencananya untuk mendalami indikasi pelanggaran tersebut, terutama setelah IHSG mengalami koreksi yang signifikan. Meski belum ada laporan resmi yang diterima OJK, Hasan menegaskan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi hukum yang berlaku.

Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus serupa, termasuk penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi. Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, mengatakan bahwa pengusutan mendalam tetap dilakukan, dengan satu kasus sudah inkrah dan pelakunya dijatuhi hukuman penjara.

Hasan Fawzi menekankan harapannya bahwa seluruh proses hukum akan berlangsung secara proporsional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat dan investor untuk tetap tenang, meskipun situasi pasar sedang tidak stabil.

Pihak OJK berkomitmen untuk terus menjaga integritas pasar modal dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan investor. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Baca Juga  Scariolo Percaya Madrid Segera Temukan Kekompakan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *