Penerapan RJ Eggi Sudjana Buktikan KUHP dan KUHAP Baru untuk Keadilan

[original_title]

Trinityordnance.com – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menilai langkah ini sebagai bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mampu menghadirkan keadilan serta manfaat bagi masyarakat. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka pada 17 Januari 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penerapan mekanisme RJ dalam kasus ini menjadi tanda bahwa KUHP dan KUHAP yang baru memberikan ruang lebih luas untuk keadilan. Sebelumnya, aturan mengenai RJ tidak ada dalam ketentuan hukum yang lama. Dengan adanya regulasi baru, jalur penyelesaian secara restoratif kini terbuka lebih lebar, memungkinkan proses hukum berjalan lebih humanis.

“Keberadaan RJ adalah salah satu inovasi penting dalam penegakan hukum. Ini memberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang,” ujar Habiburokhman. Ia berharap penerapan RJ akan semakin diperluas untuk kasus-kasus lain, sehingga dapat memberikan efek positif dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam perkembangan terkait, Eggi Sudjana ternyata langsung melakukan perjalanan ke luar negeri setelah menerima SP3. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan isu serius mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang lebih adil dan beradab di tanah air, sesuai dengan tujuan reformasi hukum yang telah dicanangkan.

Baca Juga  Pengumuman LHKPN 2025: Cara Cek Terbaru Lewat e-LHKPN KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *