Polisi: TNI Tidak Berhak Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran

[original_title]

Trinityordnance.com – TNI tidak dapat mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi, CEO Malaka Project. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak kepolisian setelah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan informasi tersebut setelah konsultasi antara Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, dengan pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September. Dalam konsultasi tersebut, Fian menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan MK, tindakan hukum terkait pencemaran nama baik harus diambil oleh individu yang merasa dirugikan.

Penting untuk dicatat bahwa Putusan MK menafsiri Pasal 27A UU ITE, yang menyatakan bahwa istilah “orang lain” hanya berlaku bagi individu perseorangan dan tidak mencakup lembaga, korporasi, maupun jabatan. Meskipun demikian, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai institusi yang menilai nama baiknya telah dicemarkan oleh Ferry Irwandi.

Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI hadir di Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum mengenai kasus yang menyangkut Ferry Irwandi. Di antara mereka terdapat Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, dan pegawai senior lainnya. Juinta Omboh mengungkapkan bahwa konsultasi tersebut diadakan karena adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.

Dengan situasi ini, jelas bahwa aspek hukum terkait pencemaran nama baik kembali menjadi sorotan, dengan batasan yang tegas mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengajukan laporan.

Baca Juga  Tes DNA: Babak Baru Sengketa RK vs. Lisa Mariana Terungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *