Trinityordnance.com – Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki tahap akhir, dengan Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menandatangani dokumen final. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses legal drafting perjanjian tersebut berlangsung dari 12 hingga 19 Januari 2026 di Washington D.C.
Kegiatan ini melibatkan tim negosiasi dari kedua negara yang sedang berusaha merampungkan draf perjanjian. Prasetyo menekankan pentingnya penyusunan draf ini, agar kesepakatan yang dicapai bisa segera dituangkan secara resmi. Ia berharap penandatanganan kesepakatan dapat dilakukan di akhir Januari 2026.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, untuk membahas isu-isu pokok dalam kesepakatan tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat mengenai substansi perjanjian yang telah dirumuskan dalam draf. Airlangga menjelaskan bahwa tarif impor yang dikenakan oleh AS kepada Indonesia mencapai 19 persen, dan langkah-langkah selanjutnya meliputi pengecekan akhir draf perjanjian yang direncanakan rampung dalam minggu pertama.
Melalui kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen untuk membuka akses pasar bagi produk-produk AS, sementara AS akan memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk unggulan Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit dan kopi. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang antara kedua negara dan mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang ada.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan AS dapat semakin erat, memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam sektor perdagangan dan investasi.