Trinityordnance.com – Sejumlah kejadian yang berhubungan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Di antara peristiwa tersebut adalah tindakan asusila dan penganiayaan yang melibatkan pengguna transportasi umum.
Transjakarta menangkap seorang penumpang pria yang kedapatan melakukan tindakan masturbasi di dalam bus pada Kamis, 15 Januari. Setelah kejadian ini dilaporkan, pihak Transjakarta langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi DPM, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindaklanjuti.
Di sisi lain, dua pria berinisial HW dan FTR juga ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berusia 25 tahun di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan pada waktu yang hampir bersamaan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada Selasa, 13 Januari, Polsek Koja mengamankan seorang pria berinisial YJJG yang melakukan kekerasan terhadap wanita hingga menyebabkan luka di wajahnya saat terjadi banjir di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari, setelah melalui rangkaian penyelidikan yang intensif.
Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan adanya peningkatan perhatian terhadap isu keamanan publik di Jakarta, terutama dalam konteks transportasi umum, yang semakin memerlukan perhatian dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.