Pustaka Alam Minta Audit Sistem Setelah E-Court Mahkamah Agung Bermasalah

[original_title]

Trinityordnance.com – Sistem e-Court Mahkamah Agung (MA) mengalami gangguan serius sejak Jumat, 7 November 2023, pukul 15.30 WIB. Pengguna yang mencoba mengakses situs hanya mendapatkan pesan error HTTP 500, menandakan adanya masalah pada server internal MA. Gangguan ini mengakibatkan pencari keadilan di berbagai daerah tidak dapat mendaftarkan perkara baru, mengajukan upaya hukum, atau mengunggah dokumen penting, seperti memori banding dan memori kasasi.

Muhamad Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), mengungkapkan kekecewaannya. “Klien kami mengalami kesulitan dalam mengunggah berkas memori banding. Ini bukan sekadar gangguan kecil, tetapi kegagalan sistem yang berdampak pada hak warga untuk mengakses peradilan,” katanya.

Zainal menyampaikan bahwa masalah ini menunjukkan lemahnya tata kelola teknologi informasi di lembaga peradilan. Meskipun e-Court diharapkan menjadi simbol modernisasi, sistem ini telah mengalami beberapa gangguan dalam dua tahun terakhir. Ia juga menegaskan, Panitera Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.

Pustaka Alam mendesak MA untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem e-Court, termasuk memeriksa log server dan aktivitas administrator. Zainal menegaskan pentingnya transparansi, mengingat potensi sabotase dari berbagai pihak. “Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab publik lembaga peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa gangguan ini tidak hanya teknis, tetapi juga berdampak pada aspek hukum dan konstitusi. Hal ini menghambat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009. Pustaka Alam berharap MA memberikan penjelasan jelas kepada publik mengenai penyebab dan langkah perbaikan agar tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga  Alutsista PTDI Warnai Langit Jakarta Meriahkan HUT ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *