Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik

[original_title]

Trinityordnance.com – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) diadakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menyidangkan Bripka Rohmat terkait kasus kematian ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi saat demonstrasi ricuh. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025, mulai pukul 09.34 WIB.

Bripka Rohmat, yang menjabat sebagai sopir rantis Brimob, hadir dalam sidang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan dikawal oleh dua anggota Propam saat memasuki ruang sidang. Proses sidang dilakukan secara tertutup, sehingga perwakilan media hanya diperbolehkan untuk mengikuti perkembangan di luar lobi TNCC.

Kematian Affan Kurniawan selama aksi demonstrasi menimbulkan perhatian publik dan memicu investigasi terhadap tindakan kepolisian pada saat itu. Dengan sidang KKEP ini, Polri berusaha menegakkan disiplin dan akuntabilitas di internal mereka terkait insiden yang menimbulkan duka bagi banyak pihak.

Menghadapi sidang ini, Bripka Rohmat diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil saat insiden tersebut. Penegakan kode etik diharapkan bisa memberikan vonis yang sesuai dengan fakta yang ada dan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menyelimuti kasus ini.

Apakah keputusan yang akan diambil sesuai dengan ekspektasi publik masih menjadi tanda tanya. Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan moral bagi kepolisian Indonesia di tengah usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tunjukkan Dedikasi Layanan Unggul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *