TikToker Penghasut Massa Ditetapkan Tahan di Rutan Bareskrim

[original_title]

Trinityordnance.com – Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam provokasi kerusuhan dan penjarahan di rumah para pejabat negara, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan selebritas Uya Kuya. Seorang di antara mereka, IS, diketahui sebagai pemilik akun TikTok @hs02775 dan telah berperan aktif dalam menghasut massa untuk melakukan aksi kekerasan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa IS, seorang karyawan swasta berumur 39 tahun, ditangkap dan ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Himawan menekankan modus operandi yang dilakukan tersangka, yang dinilai merugikan dan membahayakan situasi keamanan negara.

Akun TikTok yang dikelola IS dikenal anonim, sehingga menjadikannya platform yang efektif untuk menyebarkan provokasi. Berdasarkan informasi, akun tersebut memiliki sekitar 2.281 pengikut dan digunakan untuk menggunggah konten yang mendorong tindakan penjarahan.

Tindakan penangkapan ini merupakan respon tegas Bareskrim terhadap peningkatan tindak pidana siber dan provokasi di ranah media sosial. Otak di balik tindakan provokatif ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kerusuhan yang sama di masa mendatang.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivis media sosial, serta upaya pemerintah dalam menangani isu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Indonesia.

Baca Juga  BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Sore Ini, Cuaca Masih Basah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *