Uni Eropa Minta TikTok Ubah Desain untuk Reduksi Ketagihan

[original_title]

Trinityordnance.com – Uni Eropa (UE) mendesak TikTok untuk merombak desain layanannya yang dianggap adiktif. Jika permintaan tersebut diabaikan, platform berbagi video ini dapat dikenakan denda besar. Permintaan ini ditegaskan setelah hasil penyelidikan Komisi Eropa, yang dilakukan sejak Februari 2024, menemukan bahwa TikTok melanggar regulasi keselamatan daring.

Dalam temuan sementara, Komisi menyatakan bahwa TikTok tidak mempertimbangkan dengan baik dampak fitur, seperti pemutaran otomatis, terhadap kesehatan pengguna, terutama anak-anak. TikTok juga dinilai tidak cukup melakukan langkah-langkah untuk mengurangi potensi risiko kecanduan. Juru bicara TikTok menganggap tuduhan ini sebagai gambaran yang salah dan berencana untuk menantangnya.

Komisi Eropa memberikan kesempatan bagi TikTok untuk merespons temuan ini. Andai keputusan akhir tidak menguntungkan TikTok, denda yang dapat dikenakan mencapai enam persen dari pendapatan tahunan global perusahaan, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar euro. Kepala urusan teknologi UE, Henna Virkkunen, menekankan bahwa TikTok harus mengubah desain layanannya jika ingin menghindari sanksi.

Saran beberapa perubahan termasuk penerapan fitur “jeda waktu layar” dan penghapusan opsi “gulir tanpa batas”, yang memungkinkan pengguna menonton video tanpa henti. Virkkunen juga menegaskan bahwa Undang-Undang Layanan Digital menempatkan tanggung jawab pada platform untuk melindungi para penggunanya di dunia maya.

Meskipun TikTok telah memperkenalkan berbagai alat untuk meningkatkan keamanan, para ahli seperti Profesor Sonia Livingstone mengindikasikan bahwa langkah-langkah tersebut belum memenuhi standar yang diharapkan UE. Dengan regulasi yang semakin ketat, langkah ini menjadi peringatan bagi TikTok dan platform sosial lainnya untuk lebih memperhatikan kesejahteraan penggunanya.

Baca Juga  MahakaX dan Tencent Cloud Luncurkan AI untuk Pasar Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *