Komitmen RI dan ILO Tingkatkan Perlindungan Perikanan Tangkap

[original_title]

Trinityordnance.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bersama kementerian dan lembaga terkait serta Organisasi Buruh Internasional (ILO), berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan tata kelola perikanan tangkap. Komitmen ini termasuk promosi hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara semua pihak dalam mendorong ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007, yang mengatur tentang pekerjaan di sektor perikanan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Yassierli menyatakan harapannya bahwa pertemuan ini dapat berfungsi sebagai katalis dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal, termasuk aspek keselamatan kerja, akomodasi, jaminan makanan, dan upah yang layak.

Yassierli juga menambahkan bahwa ratifikasi konvensi tersebut akan membawa manfaat bagi Indonesia, dengan meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar global. Dengan meningkatkan standar perlindungan bagi anak buah kapal (ABK) atau nelayan, citra positif produk perikanan Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi.

Selain itu, Yassierli menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar ILO dalam memastikan seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir, memenuhi standar kualitas dan keberlanjutan. Dengan begitu, produk perikanan Indonesia bisa lebih bersaing di pasar internasional.

Pekerjaan di sektor maritim, khususnya bagi awak kapal, dikenal berisiko tinggi dan menjadi tantangan tersendiri. Menaker Yassierli mengungkapkan pemahaman akan desakan dari organisasi pekerja untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar perlindungan terhadap mereka dapat lebih ditegakkan.

Baca Juga  Dialog Sri Sultan dengan PTS dan PTN untuk Cegah Anarkis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *