Trinityordnance.com – Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 44.433 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi untuk kasus PHK, menjadikannya sebagai penyumbang utama di wilayah Pulau Jawa.
Pada bulan Januari, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 9.497 orang, dengan Provinsi Banten sebagai daerah paling terdampak, menyumbang 26,79% dari total nasional. Angka ini meningkat secara signifikan pada Februari 2025, ketika total PHK mencapai 17.796 orang, menjadikannya bulan dengan angka tertinggi selama tahun ini. Sebagian besar PHK pada bulan tersebut terjadi di Provinsi Jawa Tengah, dengan kontribusi mencapai 45,86% dari total nasional.
Setelah lonjakan di bulan Februari, situasi mulai membaik pada bulan Maret, di mana jumlah tenaga kerja ter-PHK turun drastis menjadi 4.987 orang. Namun, Jawa Barat tetap menjadi provinsi yang paling terdampak dengan menyumbang 25,83% dari total nasional.
Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan yang signifikan bagi pasar tenaga kerja di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi. Peningkatan angka PHK ini menimbulkan keprihatinan di kalangan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pihak Kemnaker menyebutkan, pemerintah aktif dalam upaya mitigasi dampak PHK dengan program-program yang bertujuan untuk perlindungan tenaga kerja dan pembukaan kesempatan kerja baru. Pemantauan dan evaluasi terus dilakukan untuk menemukan solusi yang efektif dalam menangani isu PHK ini ke depannya.