Koka: Akuisisi Ningbo Tak Langgar Aturan Lock Up Saham

[original_title]

Trinityordnance.com – PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) mengumumkan rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. (NLEM) yang tidak melanggar peraturan terkait lock up saham. Dalam paparan yang disampaikan di Jakarta, Manajemen KOKA, William, menegaskan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak akan berubah, tetap dipegang oleh Gao Jing, meskipun terdapat tambahan dari NLEM yang akan meningkatkan lock up saham perseroan dari 42 persen menjadi 78,5 persen.

William menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan proses akuisisi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Persetujuan dari BEI menjadi kunci dalam mempercepat proses yang diharapkan memakan waktu 2 hingga 3 bulan, tergantung pada kecepatan BEI dalam memberikan izin. Saat ini, manajemen KOKA belum menerima jawaban resmi dari BEI terkait permohonan tersebut dan juga mengenai penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KOKA.

Sebelum suspensi, saham KOKA mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 331,58 persen dalam sebulan terakhir. BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham tersebut pada 18 September 2025 sebagai respons terhadap rencana akuisisi yang berpotensi melanggar komitmen lock up. Meskipun begitu, perdagangan saham KOKA sempat dibuka kembali pada 26 September, sebelum kembali disuspensi pada 6 Oktober 2025.

KOKA berkomitmen untuk mempertahankan PSP atau lock up saham minimal selama 5 tahun setelah pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) yang dilakukan pada Oktober 2023. Proses akuisisi ini menjadi perhatian di kalangan investor dan pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Baca Juga  IHSG Jumat Awali Perdagangan dengan Kenaikan 28,57 Poin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *