Pemkab dan Ulama Larang Permainan Domino di Aceh Barat

[original_title]

Trinityordnance.com – Larangan aktivitas permainan domino di Aceh Barat ditetapkan oleh pemerintah setempat dan para ulama. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, bersama Wakil Bupati Said Fadheil, mengumumkan keputusan ini di Meulaboh pada hari Selasa. Mereka menegaskan bahwa permainan domino dilarang karena dinilai merugikan serta bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut.

Bupati Tarmizi menyampaikan kepada warga di 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan untuk tidak melakukan permainan domino, termasuk di warung kopi, terutama selama bulan suci Ramadhan. “Kita harus tegas dalam hal ini,” ujarnya. Selain itu, diskusi mengenai larangan ini juga melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman. Ia menyatakan bahwa maraknya permainan domino telah menimbulkan keresahan dan dapat berpotensi menimbulkan maksiat.

Tgk Mahdi menambahkan bahwa permainan ini tidak hanya merugikan secara moral tetapi juga dapat mengganggu tanggung jawab keluarga, karena banyak pemain yang begadang hingga larut malam dan kesulitan bangun pagi untuk bekerja. Dia menekankan bahwa segala bentuk permainan yang berpotensi maksiat harus dihindari.

Para pemimpin setempat mengajak semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan elemen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh dengan menghormati ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka juga melarang semua bentuk turnamen domino yang berpotensi melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas ini.

Baca Juga  Perebutan Gelar Kelas Ringan PFL Memanas Setelah Pertandingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *