Dr Richard Lee Ditahan Usai Absen dan Live TikTok

Dr Richard Lee Ditahan Usai Absen dan Live TikTok | Hiburan

07 Maret 2026 – Dr richard lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan itu menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang telah berjalan sejak laporan polisi pada akhir 2024. Tribata News

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa Richard Lee ditahan usai pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga sore hari, dengan total 29 pertanyaan diajukan kepada tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan. Salah satu pertimbangannya adalah Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas, sementara pada hari yang sama ia diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

Selain itu, polisi menyebut Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Atas dasar tersebut, penyidik menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan normal.

Kasus ini berasal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dr. Detektif. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga  Expo Kalsel 2025: Rangkaian Hiburan Rakyat yang Menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *