Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Menjadi Rp2,859 Juta per Gram

[original_title]

Trinityordnance.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Selasa, dengan lonjakan sebesar Rp40.000, dari Rp2.819.000 menjadi Rp2.859.000 per gram. Kenaikan ini diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang juga naik menjadi Rp2.676.000 per gram.

Perubahan harga emas tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu merujuk pada fluktuasi pasar. Transaksi jual emas batangan dikenakan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yang mencakup semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan pada penjualan kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta adalah sebesar 1,5 persen, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Dalam rincian harga pecahan emas batangan terbaru, harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.479.500, sementara untuk 1 gram harganya mencapai Rp2.859.000. Harga untuk pecahan lebih besar, seperti 10 gram dan 100 gram masing-masing adalah Rp28.085.000 dan Rp280.112.000.

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak, di mana pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembelian emas harus disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk tujuan administrasi perpajakan.

Baca Juga  Kubu Rismon Akhiri SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *