Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terlibat Kasus Pelecehan Verbal

[original_title]

Trinityordnance.com – Lima dosen di UPN “Veteran” Yogyakarta terbukti melakukan pelecehan verbal sesuai dengan hasil penelusuran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Temuan ini diungkap pada Sabtu malam, setelah adanya laporan yang diterima sejak 19 Mei 2026.

Ketua Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap lima terlapor, sepuluh korban, dan tiga belas saksi. Dalam laporannya, pihaknya menjelaskan bahwa lima terlapor telah melakukan tindakan verbal dengan nuansa seksual yang melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sanksi dijatuhkan kepada terlapor, di mana empat di antaranya dijatuhi sanksi tengah berupa penonaktifan kewajiban Tridharma selama dua tahun, dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi yang biayanya ditanggung oleh pelaku. Sementara itu, satu dosen lainnya terkena sanksi dinonaktifan selama satu tahun.

Walaupun ada narasi mengenai delapan terduga pelaku kekerasan, Satgas PPKPT memastikan bahwa hanya lima laporan yang sudah ditindaklanjuti. Satgas juga menjamin akan menjaga kanal pengaduan tetap terbuka bagi yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai dugaan kekerasan di kampus tersebut.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, menyatakan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, dengan menekankan pentingnya menjamin keamanan dan integritas di lingkungan akademik. Keputusan pemberian sanksi tertuang dalam lima keputusan rektor yang ditetapkan pada 22 Mei 2026, menegaskan komitmen kampus untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga  Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Kata Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *