Trinityordnance.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mengumumkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan layanan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam hal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Anwar menegaskan bahwa JKP memiliki peranan krusial sebagai jaringan sosial bagi mereka yang terdampak PHK. Program ini menawarkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, serta akses ke informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan bimbingan karier. “JKP sangat penting bagi individu yang ter-PHK, karena menyediakan kompensasi keuangan yang dapat membantu mereka selama masa pencarian kerja,” ujarnya.
JKP juga berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja di dalam negeri. Pekerja yang terdaftar bisa mendapatkan manfaat dari pelatihan keterampilan baru, baik reskilling maupun upskilling, serta akses ke informasi lowongan pekerjaan. Anwar mendorong semua pekerja untuk memahami persyaratan untuk bergabung dalam program ini agar dapat mengambil manfaat yang tersedia.
Persyaratan untuk mengikuti JKP meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan yang diupah, belum berusia 54 tahun ketika terdaftar, dan terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Khusus untuk pekerja di sektor mikro dan kecil, mereka harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Sementara itu, pekerja di perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.