Trinityordnance.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penyerahan SK yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan besar bagi para warga, terutama dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan pekerjaan. Program penegasan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kementerian Hukum juga meluncurkan program “PASTI Ada Solusi,” yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan. Program ini beroperasi dengan prinsip perlindungan maksimum guna memastikan bahwa setiap WNI memperoleh hak dan perlindungan hukum yang optimal.
Penanganan serupa juga diterapkan di wilayah perbatasan lain, termasuk kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak seorang pun yang hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan bahwa penegasan status ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, tanpa status kewarganegaraan yang jelas, akses terhadap hak-hak dasar masyarakat akan terhambat.