Suara Masyarakat Adat Dianggap Minim Dalam Pemberitaan RUU

[original_title]

Trinityordnance.com – Keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Indonesia masih tergolong minim. Hal ini diungkapkan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) berdasarkan hasil pemantauan terhadap beragam pemberitaan yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026.

Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, menyampaikan bahwa hanya sedikit suara masyarakat adat yang terwakili dalam berita seputar RUU tersebut. Dari total 27 artikel yang dianalisis, terdapat 48 kutipan narasumber, namun hanya tujuh di antaranya berasal dari masyarakat adat. Dalam hal ini, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil lebih mendominasi, masing-masing mendapatkan 15 kutipan.

Fachri menyoroti belum adanya media yang memberikan perhatian signifikan terhadap isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat adat. Dalam sebuah forum diskusi yang melibatkan anggota DPR, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat, dirinya menjelaskan pentingnya meningkatkan keterlibatan mereka dalam proses legislasi.

Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Nasir Djamil, Anggota Badan Legislasi DPR RI, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tetap berlangsung dengan pendekatan yang mengutamakan aspirasi dari masyarakat adat di berbagai daerah. Ia menyatakan, kegiatan kunjungan ke beberapa wilayah, termasuk Papua, direncanakan untuk mendengarkan masukan lebih lanjut dari masyarakat adat.

Nasir berpendapat bahwa regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah tantangan konflik agraria yang masih tinggi. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat disempurnakan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terjaga secara optimal.

Baca Juga  Harga Daging Babi Naik Menjelang Imlek Jadi Rp160 Ribu per Kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *