20 Juni 2025 – Polemik ongkos kirim e-commerce kini menjadi isu hangat menyusul pemberlakuan aturan baru pemerintah terkait pembatasan promo gratis ongkos kirim menjadi hanya tiga hari setiap bulannya. Aturan ini langsung mendapat reaksi keras dari kalangan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan platform online.
Ketua Asosiasi UMKM Jakarta, Anton Hidayat, menyatakan kekhawatirannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan berdampak langsung pada penurunan omzet para pedagang kecil.
“Promo gratis ongkos kirim menjadi daya tarik utama pelanggan kami. Dengan pembatasan ini, kami prediksi omzet bisa turun hingga 40 persen,” kata Anton dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (19/6).
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan sehat di antara platform e-commerce besar dan kecil. Namun, pelaku UMKM merasa bahwa regulasi ini justru merugikan mereka yang selama ini sangat bergantung pada promosi tersebut untuk menarik pelanggan.
Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Arief Nugroho, menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi alternatif sebelum menerapkan aturan ini.
“Pembatasan boleh saja, tetapi pemerintah perlu menyediakan kompensasi atau stimulus tambahan untuk UMKM agar mereka tidak mengalami penurunan signifikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dialog antara perwakilan pemerintah, platform e-commerce, dan asosiasi pedagang masih berlangsung guna menemukan jalan tengah yang bisa diterima semua pihak.