Trinityordnance.com – Pengacara YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, mendapat kritik keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Kritikan ini muncul setelah Sangun Ragahdo, pengacara Bigmo, menyatakan bahwa live streaming yang dilakukan kliennya berlangsung spontan dan tanpa skrip. Ragahdo juga mengklaim bahwa Bigmo tidak berniat mengeksploitasi anak.
Ahmad Sahroni menilai bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, tindakan Bigmo bukanlah sesuatu yang terjadi sekali, melainkan telah berulang kali melampaui batas moral dan hukum. “Pengacara ini seolah meminta agar tindakan kliennya dimaafkan hanya karena menyebutnya sebagai tindakan spontan. Namun, konten yang dia sajikan jelas bermasalah dan bukan hanya sekali,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (11/8/2026).
Sahroni menambahkan bahwa catatan aktivitas digital Bigmo menunjukkan banyak konten kontroversial. Beberapa di antaranya mencakup tindakan yang melibatkan anak kecil dalam aktivitas yang tidak pantas, seperti minum alkohol, serta menyinggung praktik keagamaan dalam konteks yang lucu. “Ini bukan aksi spontan; ini adalah pencarian sensasi yang jelas,” tegasnya.
Kritik ini muncul di tengah situasi hukum yang complicated bagi Bigmo, sementara masyarakat berharap agar tindakan semacam ini tidak terulang. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat implikasi etis dan hukum yang lebih luas dalam industri konten digital di Indonesia. Sahroni mengharapkan adanya tindakan tegas agar norma-norma yang ada tetap dihormati.