Baleg Tegaskan Penyusunan UU Reforma Agraria Tak Terburu-buru

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia berharap peraturan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam pernyataannya di Jakarta, Bob menyebutkan bahwa kritik terhadap Undang-Undang tersebut sebaiknya dievaluasi lebih mendalam untuk menentukan apakah peraturan ini benar-benar menyengsarakan rakyat atau tidak.

Bob Hasan menambahkan bahwa banyak anggota DPR berasal dari latar belakang petani dan nelayan, yang memungkinkan mereka memahami langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. “Kami adalah putra dan putri para petani, kami sering mengadvokasi untuk masyarakat, jadi apa yang dirasakan rakyat sudah kami ketahui,” ujarnya.

Ia mengharapkan UU Pengaturan Reforma Agraria mampu menguatkan Pasal 33 UUD 1945 serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia meyakini bahwa niat baik dalam menyusun undang-undang ini tidak memerlukan waktu yang panjang untuk direalisasikan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan bahwa undang-undang baru ini menjadi alat penting bagi petani dalam mencapai kesejahteraan. Ia percaya bahwa pasal-pasal dalam undang-undang ini dirancang untuk menangani konflik serta ketimpangan dalam penguasaan tanah dan sumber agraria.

Dewi mengingatkan bahwa perjuangan para petani dan organisasi tani selama ini telah membuahkan hasil, setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan pada 22 September lalu. Peringatan Hari Tani Nasional, yang sebelumnya sering digunakan untuk menuntut lahirnya RUU tersebut, kini terasa lebih bermakna setelah dikeluarkannya UU yang diharapkan mampu memperbaiki nasib dan kondisi agraria di Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Tetap Berikan Subsidi untuk CNG, Kata Menteri Bahlil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *