21 July 2025 – Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, telah menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah terkait potongan komisi yang dianggap memberatkan. Tuntutan ini muncul hanya empat hari setelah demonstrasi besar-besaran oleh komunitas pengemudi ojek online dari Unit Reaksi Cepat (URC) pada 17 Juli lalu.
Dalam aksi itu, URC menuntut penghapusan potongan komisi sebesar 10 persen dari aplikasi yang dianggap tidak adil. Achsanul Solihin, Jenderal Lapangan URC Bergerak, mengemukakan bahwa potongan komisi yang saat ini berlaku mencapai 20 persen dan masih dianggap wajar bagi pengemudi. Menurutnya, status sebagai mitra memberikan kebebasan dalam mengatur jam kerja dibandingkan jika mereka diangkat menjadi pekerja tetap.
“Dengan status sebagai mitra, kami memiliki fleksibilitas. Jika menjadi karyawan tetap, kami akan kehilangan kebebasan itu,” jelas Achsanul dalam pernyataannya pada Senin, 21 Juli. Melalui pernyataan tersebut, URC juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi para pengemudi.
Selain tuntutan mengenai potongan komisi, demonstrasi hari ini juga melibatkan pengemudi taksi online dan kurir daring dengan total peserta diperkirakan mencapai 50 ribu orang. Mereka berencana melakukan mogok massal sebagai bentuk protes untuk menyampaikan aspirasi mengenai kondisi kerja yang dinilai tidak adil.
Situasi ini memunculkan perhatian publik dan menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih baik untuk industri transportasi online di Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi para pengemudi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka.