Bea Cukai Lakukan 30.451 Penindakan dengan Nilai Rp8,8 Triliun

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan telah mencatat 30.451 penindakan sepanjang tahun 2025, dengan nilai mencapai Rp 8,8 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah penindakan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menunjukkan tingkat yang signifikan.

Penindakan tahun 2024 tercatat mencapai 37.264, dengan total nilai barang yang disita sebesar Rp 9,66 triliun. Penurunan tersebut menunjukkan adanya upaya peningkatan efektivitas dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini.

Dalam konteks ini, Bea Cukai menjalankan berbagai inisiatif untuk memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang impor dan ekspor. Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari berbagai barang terlarang.

Nirwala menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum serta masyarakat, dalam mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai. Sementara itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait regulasi dan tata niaga, guna menciptakan iklim perdagangan yang lebih transparan dan adil.

Dengan pelaksanaan yang lebih ketat, diharapkan penindakan terhadap pelanggaran di sektor bea cukai dapat semakin efektif, melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal.

Baca Juga  China Rencanakan Bangun 6 Kapal Induk dalam Dekade Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *