Trinityordnance.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 12 emiten yang terdaftar untuk delisting segera melaksanakan buyback saham. Penghapusan pencatatan saham ini direncanakan pada 10 November 2026, dan dari total 18 emiten yang dijadwalkan, sebagian besar belum memenuhi kewajiban tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa delisting dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, terutama terkait status pailit atau suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan. BEI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban buyback sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur tentang penghapusan dan pencatatan kembali saham.
Emiten yang terlibat diwajibkan untuk menginformasikan rencana buyback dan memulai pelaksanaannya paling lambat pada 10 Mei 2026. Setelah itu, pelaksanaan buyback akan berlangsung selama enam bulan, dari 11 Mei sampai 9 November 2026. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, emiten-emiten tersebut masih memiliki kesempatan hingga Senin (9/11) untuk menyelesaikan program buyback sebelum saham mereka resmi dihapus dari bursa.
Salah satu contoh emiten yang terdaftar untuk delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang masih memiliki porsi saham publik mencapai 39,89 persen. Beberapa emiten lainnya, seperti PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), juga menunjukkan free float yang signifikan, yakni 86,18 persen dan 78,78 persen, secara berturut-turut.
Keberadaan kepemilikan investor publik yang masih solid pada emiten-emiten ini menandakan adanya minat yang terus ada meskipun menghadapi tantangan delisting.