Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Tangerang Sabtu Ini

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Jakarta dan Tangerang. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, yang diperlukan sebagai syarat legal berkendara.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi-lokasi SIM Keliling tersebut meliputi Jakarta Selatan, tepatnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan area parkir samping Universitas Trilogi, serta di Kota Tangerang di Graha Nobu.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen fisiknya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya bisa digunakan bagi mereka yang masa berlaku SIM masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditetapkan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, layanan perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling, dan pemilik SIM B diharuskan untuk memperpanjang di kantor Satpas, mengingat peruntukan dokumen yang berbeda untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga  Rayo Vallecano Hancurkan Levante Dalam Pertandingan Dramatis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *