Fadli Zon Soroti Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Pentingnya Kebijakan

Fadli Zon Soroti Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Pentingnya Kebijakan | Nasional

04 Agustus 2025 – Jagat sosial media belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan pengibaran bendera yang bukan merah putih di bulan kemerdekaan. Bendera tersebut merupakan simbol karakter bajak laut dari anime “One Piece”.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menekankan adanya ancaman pidana bagi tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, Budi menyatakan, “Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara.” Ia juga mengingatkan bahwa bulan kemerdekaan seharusnya dirayakan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

Budi mengungkapkan keprihatinan atas upaya provokasi yang terlihat dalam beberapa hari terakhir, di mana sejumlah kelompok berusaha menurunkan marwah bendera merah putih dan menggantinya dengan simbol fiksi. “Hal ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, seraya meminta masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang.

Mantan Kepala BIN ini menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih merupakan hasil perjuangan kolektif para pendahulu bangsa. Ia menyerukan masyarakat untuk menahan diri dari provokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan. Budi menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, demi menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara. Ia berharap masyarakat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur.

Baca Juga  AirAsia Terbang Langsung Jakarta-Manado: Tujuh Kali Seminggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *