Hakim Vonis Bebas Delpedro Mendapat Pujian dari Publik

[original_title]

Trinityordnance.com – Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis bebas kepada dirinya dan tiga terdakwa lain. Keputusan tersebut diambil pada Jumat, 6 Maret 2025, terkait kasus dugaan penghasutan yang terjadi pada demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

Usai persidangan, Delpedro menegaskan bahwa putusan ini merupakan pencapaian tidak hanya untuk mereka berempat, tetapi juga untuk semua tahanan politik di Indonesia. Ia mengharapkan hakim-hakim lain yang menangani kasus serupa di berbagai wilayah dapat mengedepankan hak asasi manusia dan demokrasi dalam pertimbangan mereka.

Delpedro menginginkan Kejaksaan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi terkait putusan ini, percaya bahwa keputusan ini dapat menjadi langkah penting untuk melindungi kebebasan berpendapat di Indonesia. Pertimbangan Majelis Hakim yang mencerminkan kearifan dan kebijaksanaan sangat dihargainya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap keempat terdakwa, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka dituduh telah menghasut dan terlibat dalam provokasi terhadap khalayak. Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan pidana tersebut, sehingga menyerukan pemulihan hak-hak para terdakwa.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif untuk mendukung demokrasi dan memberikan harapan bagi kasus-kasus tahanan politik lainnya di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Belajar dari Jojo: Inspirasi dan Pelajaran Berharga dalam Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *