Trinityordnance.com – Ketegangan antara Pemerintah Negara Bagian Illinois dan Gedung Putih semakin meningkat setelah Presiden Donald Trump memerintahkan pengerahan pasukan Garda Nasional ke Chicago tanpa persetujuan gubernur. Tindakan ini memicu gugatan hukum dari pihak negara bagian yang diajukan oleh Jaksa Agung Illinois, Kwame Raoul, pada 6 Oktober 2025.
Gugatan ini meminta pengadilan untuk segera menghentikan langkah presiden yang dinilai melanggar kedaulatan negara bagian. Dalam berkas gugatan, Raoul menyatakan, “Rakyat Amerika tidak seharusnya hidup di bawah ancaman pendudukan militer, hanya karena pemimpin daerah mereka tidak disukai oleh presiden.” Hal ini menyiratkan bahwa tindakan Trump bisa merusak tatanan sosial yang ada.
Sementara itu, Trump juga mengindikasikan kemungkinan pengiriman pasukan dari Texas dan federalisasi Garda Nasional Illinois. Sebelumnya, upaya serupa pernah dibatalkan oleh hakim di Oregon. Raoul menegaskan bahwa pengerahan pasukan tanpa izin justru dapat memperburuk situasi sosial, menimbulkan ketegangan, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat.
Gubernur Illinois, JB Pritzker, menyebut tindakan tersebut sebagai “invasi politik”, menegaskan bahwa ini bukan bentuk bantuan keamanan, melainkan intervensi. Dalam pernyataannya, Pritzker menyoroti bahwa militarisasi di wilayah sipil hanya akan menciptakan kerusakan sosial dan ekonomi yang lebih dalam.
Sebagai respons, Wali Kota Chicago, Brandon Johnson, telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang penggunaan fasilitas kota oleh agen federal untuk operasi imigrasi. Johnson menegaskan bahwa tindakan pelanggaran hak warga tidak akan ditoleransi.
Pemerintahan Trump membela langkah tersebut dengan klaim menjaga keamanan publik, sementara tajuk ini menambah deretan konflik antara pemerintahan dan negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menjelang pemilu mendatang.