Trinityordnance.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Namun, yang mencuri perhatian adalah status pekerjaan Jokowi yang masih tertera sebagai Presiden RI di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, yang lebih dulu meminta Jokowi untuk mengonfirmasi identitasnya. Dalam prosesnya, hakim menanyakan berbagai informasi, termasuk nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Jokowi. Ketika hakim menanyakan tentang pekerjaan Jokowi, ia menjawab bahwa ia seorang wiraswasta.
Hakim kemudian melakukan konfirmasi ulang mengenai status pekerjaan Jokowi yang tertera di KTP. “Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?” tanya Christina. Jokowi membenarkan, dengan mengatakan, “Betul, Yang Mulia.” Kesaksian ini menambahkan dimensi baru dalam persidangan, mengingat posisi Jokowi sebagai pemimpin negara di saat memberikan keterangan.
Sidang ini tidak hanya berfokus pada kasus Roy Suryo, tetapi juga menunjukkan bagaimana jabatan publik Jokowi tetap berperan di tengah permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa. Keberadaan Jokowi dalam persidangan ini menunjukkan keterbukaan dan komitmennya terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sebagai penutup, kehadiran Presiden Jokowi dan informasi tentang status pekerjaannya di KTP menciptakan suasana yang mendalam dalam sidang ini, menjadikannya sebagai momen penting dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia.