Trinityordnance.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) akan menggelar lelang 13 barang hasil penyitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inisiatif “Lelang Eksekusi Bersama” yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan untuk mendukung penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Barang yang akan dilelang adalah barang bergerak yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya melalui sistem lelang daring di situs resmi lelang.go.id.
Proses penawaran akan dilakukan secara terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dapat diikuti oleh masyarakat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan lelang tersebut.
Objek lelang mencakup berbagai barang, antara lain mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000, mobil Toyota Avanza, serta beberapa sepeda motor dan mesin kompresor. Untuk mengikuti lelang, masyarakat harus memiliki akun terverifikasi di portal lelang.go.id dan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jakbar menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau pejabat terkait. Informasi resmi mengenai lelang hanya akan disampaikan melalui kanal resmi yang ditetapkan.