Kapolri Tinjau Huntap di Aceh dan Bahas Kasus Korupsi

[original_title]

Trinityordnance.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi hunian tetap (huntap) Polri bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam kunjungan tersebut, Kapolri mengkonfirmasi bahwa PTPN-I Regional IV telah memberikan hibah tanah seluas 6,5 hektare untuk pembangunan huntap. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi korban bencana serta mengembangkan fasilitas umum di daerah tersebut.

Sementara itu, Polri juga menggelar upacara kenaikan pangkat bagi anggota, dari Perwira Tinggi hingga Tamtama, yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Mabes Polri dan Polres. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa upacara ini bertujuan untuk menyelaraskan pembinaan karier dan memperkuat soliditas organisasi.

Di bidang hukum, Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk tahun anggaran 2020. Mereka adalah mantan Inspektur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE. Bersama mereka, Direktur Operasional PT Len Industri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lainnya, Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam pernyataannya, ia meminta doa agar proses yang berjalan dapat berjalan lancar.

Selain itu, pengadilan militer menjatuhkan vonis penjara kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo. Mereka dijatuhi hukuman 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun bagi Bintara serta dipecat dari dinas militer. Hal ini menjadi perhatian serius terkait disiplin dalam institusi militer.

Baca Juga  Makna Mimpi Ditinggal Pacar: Tanda Rasa Takut Kehilangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *