Kebijakan SLIK OJK dan Stabilitas Harga Pertamax Ekonomi Terbaru

[original_title]

Trinityordnance.com – Pembeli rumah bersubsidi kini dapat lebih mudah mengajukan kredit berkat relaksasi yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Di bawah regulasi baru, individu dengan catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap fasilitas perumahan, mengingat tantangan yang ada dalam pengajuan kredit selama ini. Maruarar menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kabar baik bagi rakyat Indonesia yang ingin memiliki rumah.

Selain itu, OJK juga sedang menjajaki skema asuransi guna melindungi debitur dan aset properti dalam program 3 juta rumah. Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa skema tersebut masih dalam pembahasan terkait penanganan premi, apakah akan disubsidi oleh pemerintah atau dijadikan bagian dalam program pemberian fasilitas perumahan.

Di sisi lain, harga Pertamax tetap stabil pada pekan kedua April, merujuk pada informasi resmi dari Pertamina yang menyatakan bahwa kondisi ini sudah berlangsung sejak awal Maret, di tengah ketegangan global akibat perang antara Amerika Serikat dan Iran.

Dengan dua kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui akses kepemilikan rumah yang lebih lancar maupun stabilitas harga bahan bakar.

Baca Juga  Kemenkop dan KKP Dorong KMP di Kampung Nelayan Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *