Kejagung Umumkan 11 Tersangka Korupsi CPO, Kerugian Rp14 T

[original_title]

Trinityordnance.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari.

Syarief menjelaskan bahwa kerugian yang ditaksir antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun tersebut hanya mencakup kehilangan penerimaan keuangan negara. Ia menambahkan bahwa potensi kerugian terhadap perekonomian negara juga sedang dihitung, meski belum terdapat angka pasti yang diumumkan.

Sehubungan dengan kasus ini, sebelas tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah pengumuman. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Para tersangka termasuk pejabat di kementerian dan beberapa direktur perusahaan swasta. Nama-nama yang terlibat antara lain LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta direktur dari berbagai perusahaan seperti PT. SMP dan PT. MAS.

Kejagung menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.

Baca Juga  Kemenkop dan KKP Dorong KMP di Kampung Nelayan Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *