Trinityordnance.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban dalam kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan karyawati oleh majikannya. Imbauan tersebut disampaikan pada hari Sabtu di Jakarta, menyusul laporan tentang insiden tragis ini, di mana rekaman kejadian tersebut dibuat oleh istri pelaku.
Arifah menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan tegas dan keadilan yang berpihak pada korban. Ia menyatakan bahwa negara berkewajiban memastikan penanganan kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan yang rentan. Kementerian PPPA berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, mulai dari penanganan darurat hingga pemulihan psikologis. Korban, yang dilaporkan sebagai K (22), telah mengajukan laporan ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026, di mana analisis dan pemetaan layanan telah dilakukan.
Dalam pernyataannya, Arifah mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan untuk menangani kasus ini hingga akhir. Penegakan hukum sudah dilakukan, dengan Polrestabes Makassar menetapkan SK (23) sebagai pelaku utama dan SU (39), istrinya, sebagai tersangka, karena merekam insiden tersebut dengan tujuan mendapatkan bukti perselingkuhan. Polisi mengatakan bahwa K sempat disekap sebelum pemerkosaan terjadi.
Kasus ini menyoroti urgensi penanganan kekerasan seksual serta perlunya dukungan bagi korban agar memperoleh perlindungan yang komprehensif.