KEPP OKP Ungkap Delapan Pilar Perkembangan Papua

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, mengungkapkan delapan platform sebagai panduan dalam percepatan pembangunan Papua untuk periode 2025–2029. Kebijakan ini menekankan pada pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan, serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Velix menjelaskan bahwa tujuan pembangunan ini adalah untuk menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menurunkan tingkat kemiskinan. Delapan platform yang disusun mencakup berbagai aspek, seperti pemerataan pembangunan wilayah, perlindungan masyarakat hukum adat, serta penguatan ekonomi berbasis masyarakat adat dan sektor ekonomi rakyat.

Salah satu inovasi penting dalam pendekatan ini adalah integrasi pembangunan berbasis wilayah adat ke dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Pendekatan ini memperhitungkan tujuh wilayah adat Papua, termasuk Tabi dan Saireri, sehingga program yang diterapkan sesuai dengan karakteristik sosial dan budaya masing-masing wilayah.

Pemerintah berencana memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pemetaan wilayah ulayat dan administrasi tanah. Pemberdayaan ekonomi juga diperluas ke UMKM serta komunitas muda agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan.

Dalam sektor pertanian, pemerintah fokus pada pengembangan berbagai komoditas seperti kopi dan kakao. Untuk meningkatkan taraf pendidikan, revitalisasi sekolah dan pelatihan vokasi juga akan diperluas. Velix menegaskan pentingnya konsistensi dalam menerjemahkan kebijakan menjadi program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, terutama di kampung-kampung dan di antara masyarakat adat.

Baca Juga  Pengungkapan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *