Konsolidasi Ekosistem Halal Nasional Semakin Matang menurut BPJPH

[original_title]

Trinityordnance.com – Kemandirian industri halal di Indonesia akan semakin diperkuat dengan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diterapkan pada Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam sebuah konferensi di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri halal nasional, yang tidak hanya terfokus pada pasar domestik.

Menurut Haikal, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi halal dunia, mengingat negara ini memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah. “Halal Indonesia bukan hanya untuk masyarakat domestik, tetapi juga untuk masyarakat global. Kami ingin produk halal Indonesia menjadi standar kualitas di tingkat internasional,” ujar Haikal.

Ia juga menyoroti bahwa industri halal sudah berkembang melampaui sekadar isu keagamaan, dan sekarang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi pada peningkatan sektor industri, perdagangan, dan penciptaan lapangan kerja. Bahkan, negara-negara non-Muslim telah lebih dulu merasakan manfaat dari pengembangan industri halal yang serius.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BPJPH berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan. Langkah-langkah termasuk percepatan proses sertifikasi halal, peningkatan edukasi untuk pelaku usaha, serta penguatan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional. Semua upaya ini bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri halal global.

Baca Juga  Presiden Prabowo Siapkan Keputusan Reformasi Kepolisian Segera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *