Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotejdo pada 7 Oktober 2025, terkait dugaan kecurangan dalam kerja sama pengolahan anode dengan PT Loco Montrado. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses awal kerja sama dan kemungkinan adanya fraud yang teridentifikasi.
Pemeriksaan ini berfokus pada peran PT Loco Montrado dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup kerja sama pengolahan anode logam yang berlangsung sejak 2017. Penyidik juga menginvestigasi keuntungan yang diperoleh PT LCM, menekankan bahwa fokus bukan hanya pada individu, tetapi pada entitas korporasi secara keseluruhan.
Selain itu, Arie Ariotedjo ditanyai mengenai langkah-langkah audit yang dilakukan oleh Antam setelah penemuan dugaan kecurangan dalam kerja sama tersebut. Pada awalnya, KPK juga telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia, Dody Martimbang, yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara akibat kasus yang sama.
Lebih lanjut, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka, namun gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya sukses menggugurkan status tersebut. Meski demikian, KPK kembali menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan Pemberian status tersangka kepada PT Loco Montrado sebagai korporasi terkait kasus ini, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.