KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Sebagai Tersangka Korupsi

[original_title]

Trinityordnance.com – Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sengketa lahan. Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam hari, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedua pejabat tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditangkap bersama lima orang lainnya, termasuk juru sita PN Depok dan direktur perusahaan terkait. KPK mencatat bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari usaha untuk memberantas praktik korupsi di sektor peradilan.

Dalam press release yang disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan dan evaluasi, terdapat cukup bukti untuk menetapkan kedua tokoh tersebut serta lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya, selaku juru sita, dan dua orang manajer dari PT. Karabha Digdaya yang terlibat dalam kasus ini.

Asep menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan masalah korupsi, terutama dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Dengan penetapan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta mendorong tindakan pencegahan lebih lanjut di kalangan aparatur peradilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di pengadilan, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus memantau dan menyelidiki kasus-kasus korupsi yang melibatkan institusi vital seperti pengadilan, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Baca Juga  InJourney: MotoGP Mandalika Tingkatkan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *