Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Rabu

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini resmi dibuka mulai Rabu dan tersedia di berbagai titik strategis.

Lokasi-lokasi layanan SIM Keliling tersebut meliputi Lobby depan Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Gerai ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mengambil keuntungan dari layanan ini, warga diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM yang lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya menyasar SIM A dan SIM C yang masih berlaku; untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik diminta untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Sementara itu, SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan berat tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh perpanjangan dokumen SIM yang merupakan syarat legal dalam berkendara.

Baca Juga  ASDP Jamin Kelancaran Penyeberangan Selama Libur Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *